DIPLACE - Lowongan kerja CPNS Oktober 2013 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas. Pada saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - LPSK membuka penerimaan CPNS untuk beberapa formasi dan tingkat pendidikan, berikut informasi selengkapnya :
Formasi Penerimaan CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - LPSK :
Jika anda berminat, silahkan daftarkan diri anda melalui website rekrutmen.setneg.go.id pada tanggal 17 - 26 September 2013. hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses.
Pelaksanaan Ujian tes komptensi dasar CPNS tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) silahkan pelajari dan daftarkan diri anda disini : DAFTAR Computer Assisted Test (CAT.
Pengumuman CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - LPSK dapat anda lihat disini atau Informasi CPNS lainnya dapat anda lihat disini : Penerimaan CPNS Oktober 2013
Semoga informasi penerimaa CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - LPSK ini bermanfaat untuk anda, selamat mencoba, sekian dan terima kasih.