IKUTI PERKEMBANGAN JADWAL INFORMASI CPNS TAHUN 2015, JANGAN SAMPAI ANDA KETINGGALAN INFORMASI, LIKE FB DIPLACE UNTUK BERLANGGANAN INFORMASI CPNS MELALUI FACEBOOK ANDA.



Baca juga : Lowongan Kerja Medan

Penerimaan Anggota LPSK ( Lembaga perlindungan Saksi dan Korban) Maret-April 2013


DIPLACE - Lowongan Kerja April 2013 | LPSK ( Lembaga perlindungan Saksi dan Korban) merupakan Lembaga yang di bentuk oleh Undang-undang yang bertujuan untuk melindungi atau memberikan perlindungan kepada saksi ataupun korban, Pada saat ini Panitia Seleksi calon Anggota LPSK mengundang warga negara Republik Indonesia terbaik yang, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Anggota LPSK periode 2013-2018. Bagi anda yang inign berkarir bersama LPSK berikut informasi persyaratan dan tata cara pelamarannya, Semoga info ini bermanfaat untuk anda.

Sumber Gambar : www.lpsk.go.id
LPSK | www.lpsk.go.id

Persyaratan calon Anggota LPSK:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
  • Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
  • Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak.

Pendaftaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp.6.000 dengan melampirkan:

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP;
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pada R.S. Pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa;
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan;
  5. Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak 5 (lima) lembar;
  6. Surat keterangan catatan kepolisian yang diperuntukan untuk pendaftaran LPSK;
  7. Surat rekomendasi dari 2 (dua) tokoh/lembaga di bidang hukum dan HAM;
  8. Enam surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.6.000 yang masing masing menyatakan bahwa:


  •     Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
  •     Riwayat pengalaman di bidang Hukum dan HAM paling singkat 10 Tahun;
  •     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya 
  •     paling singkat 5 (lima) tahun.
  •     Apabila terpilih menjadi anggota LPSK: :bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan: Pegawai Negeri Sipil/TNI /POLRI, partai politik, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan, bersedia melaporkan harta kekayaannya dan bersedia bekerja penuh waktu.

9. Makalah yang dibuat sendiri dengan judul “Peran, Kendala dan Tantangan LPSK” (10 halaman, font 12 Arial, 1,5 spasi, ukuran kertas A-4).

Pendaftaran calon anggota LPSK dimulai pada 25 Maret 2013 s.d. 8 April 2013, pada hari kerja pukul 9.00 s.d. pukul 17.00 WIB, di Gedung Perintis Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1, Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320 Telp. 021-3190 7021 ex. 120, Fax. 021 31927881. Seluruh berkas pendaftaran yang masuk akan menjadi milik panitia. Informasi lebih lanjut, dapat dilihat melalui website LPSK  www.lpsk.go.id. dan website Kemenkumham www.kemenkumham.go.id Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Sumber : Official Source